Infosumbar.net – Seorang pria paruh baya ditangkap polisi karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku IG (47), ditangkap di Balai Bagamba Jorong Biaro, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sabtu 28 Januari 2023 pukul 18.20 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pelaku melancarkan aksinya kepada MR (15), Jumat 27 Januari 2023.
“Kita menangkap pelaku setelah orang tuanya melapor. Penangkapan ini sesuai Laporan Polisi : LP/ B/ 8/ I / 2023 / SPKT/ Polresta Bukittinggi/ Polda Sumbar tanggal 28 Januari 2023,” kata AKP Fetrizal.
Diceritakan Kasat, sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka mengimingi korban dengan handphone. Tersangka mencabuli pelajar laki-laki itu di sebuah tempat pangkas rambut di kawasan Ampek Angkek.
“Tersangka menghentikan perbuatannya karena ada orang yang datang untuk memangkas rambut,” ujarnya.
Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Bukittinggi.
“Pelaku dibawa ke Mako Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Dari keterangan tersangka, perbuatan tersebut juga pernah dilakukan terhadap 2 anak di bawah umur lainnya yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Kami juga amankan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk merayu korban,” pungkasnya.(rdv)