Infosumbar.net – Cabuli anak bawah umur, pria di Aia Dadok Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam.
Pelaku R (20) ditangkap setelah cabuli korban yang merupakan pacarnya pada Juli 2022 lalu.
“Pelaku kita tangkap pada Sabtu sore 6 Mei 2023 di Jalan By Pass Padang,” kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, Senin 8 Mei 2023.
Pria ini ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban pada 5 September 2023 karena diketahui telah mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang masih bawah umur dan berstatus pelajar SMK.
“Pelaku R sempat kabur dan berstatus DPO selama lebih kurang delapan bulan,” ujarnya.
Sebelumnya korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku sejak 11 Juli 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Lapau Ambacang Jorong Durian Kapeh Nagari Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam hingga hamil.
“Korban telah melahirkan anak karena perbuatan pelaku pada Januari 2023 lalu,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku R mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai pacar korban.
Kepada polisi korban mengaku, pelaku membujuk korban dengan iming-imingi akan menikahinya. Namun hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira awal Agustus 2022, janji manis pelaku tidak ditepati.
Karena janji manis pelaku tersebut tidak ditepati, korban langsung melapor kepada orang tuanya bahwa dirinya telah hamil karena disetubuhi pelaku. Sehingga orang tua korban marah dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara.(rdv)