Infosumbar.net – BPJS Kesehatan menunjukkan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan pelayanan selama libur lebaran 2025.
PPs Kepala Cabang Elinda Rahayu mengatakan, BPJS Kesehatan Bukittinggi memiliki 5 daerah kerja (Bukittinggi, Agam, Padang Panjang, Pasaman, Pasaman Barat).
“Untuk 5 daerah kerja kita, kita pastikan layanan layanan JKN dan Faskes tetap buka selama libur lebaran,” kata Elinda Rahayu, Rabu (18/3/2025).
Menurut Ayu, kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
“Kita juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA),” ujarnya.
Selama libur lebaran, jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.
Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, dijelaskannya, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan.
Dijelaskan Ayu lebih lanjut, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
“Peserta yang menjalani mudik, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran,” katanya.
Sementara itu, pasien gawat darurat yang mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sedangkan ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur
lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
Ayu mengingatkan, peserta JKN memastikan status kepesertaan JKN harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut.
“Jika sudah melakukan pembayaran, bisa langsung aktif. Bila tidak bisa, langsung melapor ke Kantor BPJS Kesehatan,” pungkasnya.