Infosumbar.net – Satnarkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria di sebuah rumah kawaaan Gang Salak, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB, Jumat 3 Februari 2023.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan, tersangka EFY (37) ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening di atas meja kamar.
“Kita juga amankan barang bukti satu unit timbangan warna hitam, dompet kecil yang di dalamnya berisi 2 pack plastik klip dan bong beserta pirek,” kata AKP Syafri.
Menurut Kasat, pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2022.
Pelaku dijerat pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.(rdv)