Infosumbar.net – Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) Kota Bukittinggi, kembali menyalurkan zakat kepada para mustahik, Kamis (30/10/2024).
Zakat yang disalurkan kali ini berjumlah Rp 92.500.000 kepada 137 mustahik di Kota Bukittinggi.
Penyerahan zakat tersebut diawali dengan tausyiah yang disampaikan oleh Ketua Baznas Bukittinggi Ustad Edi Syahmian angku Mahmud dan dilanjutkan pembukaan oleh Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Kabag Kesra, Harmizi.
Pada kesempatan itu Harmizi menyampaikan bahwa pendistribusian zakat yang dilakukan oleh Baznas itu merupakan sebuah amanah dari muzaki yang menyalurkan zakatnya melalui pengurus BAZNAS.
“Ini sebuah kepercayaan dari muzaki untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga Baznas”ujar Harmezi.
Dijelaskannya, keberadaan Baznas diakuinya mempuyai peran yang sangat strategis dalam mengatasi berbagai persoalan masyarakat.
Ada visi dan misi pemerintah yang sangat bersinggungan dengan misi yang diemban oleh Baznas seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Dana pemerintah. Dengan misi Baznas yang menjadikan mustahik menjadi muzaki melalui dana zakat.
Hanya saja objek dan kondisinya berbeda. Kalau yang dijangkau melalui APBD tentu yang terdaftar di DTKS,, dan yang tidak terjangkau melalui APBD dapat dijangkau oleh Baznas melalui Zakat.
“Karena itu mari kita sama sama menjaga lembaga ini dengan baik. Sama-sama menyampaikan kepada masyarakat bahwa Baznas merupakan lembaga resmi yang dibentuk UU. Jika ada upaya atau gerakan untuk menghilangkan kepercayaan terhadap lembaga ini maka tanggungjawab kita untuk membelanya”, tegas Harmezi.
Selain itu Harmizi juga meminta kepada para mustahik untuk medoakan orang yang sudah membayarkan zakat kepada Baznas agar diberikan keberkahan.
Seusai pembukaan langsung diserahkan zakat itu secara simbolis oleh Kabag Kesra, Kemenag dan Ketua Baznas Bukittinggi.
Sementara Wakil Ketua IV Baznas Bukittinggi, Asrial Gindo menyampaikan, Zakat yang disalurkan kali ini dilakukan melalui program Bukittinggi Peduli, Bukittinggi Cerdas, Bukittinggi Sehat dan Bukittinggi Takwa dengan jumlah penerima manfaat berkisar dari Rp 300.000 hingga 8 juta Rupiah.