Infosumbar.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui program Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang berlangsung selama dua bulan mulai 2 Maret hingga 2 Mei 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan meskipun hanya berlangsung selama dua bulan, program kali ini memiliki banyak kelebihan, yang disebut dengan Triple Untung+.
Kemudahan yang ditawarkan program PPKB kali ini adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.
Maswar Dedi menjelaskan keringanan pajak kendaraan berlaku bagi masayrakat yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Keringanan tersebut yaitu masyarakat cukup membayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu yang bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran.
Menurutnya, program pemutihan ini sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB. Hal tersebut dilihat dari capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan.
“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi, tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh,” pungkasnya. (*/peb)