Infosumbar.net – Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya SIK, MH menyebutkan ada satu juta unit lebih kendaraaan di daerah ini yang terdata mati pajak 2 tahun. Sebagai imbasnya, data kendaraan tersebut dapat dihapuskan alias hanya bisa menjadi pajangan rumah.
“Dari catatan kami, ada 1.16 juta kendaraan di Sumbar yang mati pajak dua tahun. Jadi, saat ini kami bersama unsur terkait memberikan sosialisasi karena ada program yang memudahkan masyarakat pemilik kendaraan dengan sejumlah keringanan,”kata Hilman.
Sebenarnya, kata orang nomor satu di jajaran Polantas di Sumbar ini, hal ini sudah lama diatur dalam UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 di pasal 74 ayat 2b. Secara nasional, pasal ini akan segera diterapkan dan di Sumbar sendiri Tim Pembina Samsat Sumatera Barat, yakni Ditlantas, Bapenda Sumbar dan Jasa Raharja membentuk Pokja Sadar Mati Pajak
Dari penelusuran pada Undang-undang tersebut, memang lugas disampai soal penghapusan data kendaraan tersebut. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.
Sesuai dengan regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak 7 tahun.
Hilman mencontohkan ada ratusan kendaraan tunggak pajak yang akan diumumkan. Namun, dalam waktu sepekan mereka datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraan dianggap tidak melanggar undang-undang dan data tidak dihapus. (*)