Sebanyak 33 pasangan ilegal diamankan Satpol PP Agam selama tahun 2014. Pasangan ilegal tersebut terjaring dalam berbagai razia Satpol PP di sejumlah penginapan di sekitar Danau Maninjau, Kabupaten Agam.
“Mereka dijaring karena tidak bisa menunjukkan surat nikah saat operasi rutin yang dilakukan Satpol PP,” kata Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Agam, Dani Defo seperti dikutip dari Antarasumbar.
Namun dari pasangan terjaring tersebut tak ada yang sampai dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Kabupaten Solok. Mereka hanya diberi arahan dan diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulang perbuatannya.
Jumlah pasangan yang terjaring tahun ini jauh berkurang dibandingkan tahun 2013 lalu. Tahun 2013 Satpol PP Agam berhasil menjaring 134 pasangan ilegal dalam satu tahun.
Berkurangnya angka pasangan ilegal yang terjaring razia Satpol PP Agam tahun ini tak lepas dari Peraturan Nagari yang diterapkan di wilayah tersebut.
Peraturan nagari yang diterapkan antara lain memberikan denda Rp 500 ribu bagi pasangan ilegal yang terjaring razia dan mengaraknya keliling nagari dari tempat penginapan ia ditangkap.
Selain itu bagi penginapan yang terbukti membiarkan pasangan ilegal masuk ke penginapannya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.