Perda nomor 21 tahun 2012 yang mulai diberlakukan awal tahun lalu oleh Pemko Padang mulai memakan korban. Setidaknya sudah 29 orang pembuang sampah sembarangan yang ditindak pidana ringan (tipiring).
“Sudah 29 orang pembuang sampah sembarangan yang disanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” kata Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Menurut Mahyeldi, sebanyak 60 persen diantaranya bukan warga kota Padang. Mereka warga daerah lain yang datang ke Kota Padang dan tidak tahu adanya aturan tersebut.
Tapi hasil tipiringnya sesuai ketentuan yang berlaku nggak ya? Hmmm