
Sebanyak 22 orang preman berhasil diamankan oleh Polres Kota Padang di kawasan Pasar Raya Padang pada jum’at (12/6). Bahkan dua orang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam.
Mereka diamankan oleh tim Polresta Padang dalam razia pekat (penyakit masyarakat) menjelang bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk menjaga rasa aman dan ketentraman masyarakat.
Dari razia tersebut, 20 orang preman kembali dilepaskan oleh pihak Polresta Padang setelah sebelumnya dilakukan pendataan dan diberi peringatan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana menegaskan kepada mereka, jika kembali terjaring dalam operasi maka pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindak dan memasukkan mereka ke dalam sel.
Sementara itu 2 orang yang kedapatan membawa senjata tajam masih menjalani pemeriksaan. “Apabila terbukti dan memenuhi unsur, maka dua pria yang membawa sajam akan dikenakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kombes Pol Wisnu Andayana seperti dikutip dari Haluan.