Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok memperkirakan jumlah pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah mencapai 2.000 pasangan.
Kondisi ini terkait tingginya angka nikah siri di Kabupaten Solok. Kondisi ini tentunya membuat pasangan tersebut tidak bisa mendapat dokumen kependudukan termasuk anak-anaknya.
Hal ini nantinya dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap anak-anak mereka nantinya, terutama jika nanti ada urusan terkait pendidikannya.
Meskipun pernikahan tersebut sah secara agama, namun tidak adanya buku nikah membuat pernikahan tidak sah di mata negara karena tidak terdaftar di administrasi pemerintahan.
“Nikah mereka secara agama sah-sah saja, akan tetapi pernikahannya tersebut tidak diakui dan terdaftar dalam administrasi pemerintahan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Musfian dikutip dari Antara Sumbar.
Menyikapi situasi ini, Disdukcapil Kabupaten Solok akan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Solok untuk melakukan Sidang Nikah Massal.
Dalam hal ini Disdukcapil Kabupaten Solok juga akan memberikan keringanan biaya dan kemudahan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah.