
Penyelenggara Pemilihan Umum terpaksa harus melakukan penghitungan suara ulang pada kotak suara di sepuluh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Selasa (15/7) di Nagari Katiangan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat sebagai pelanggaran administrasi kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Muftie Sarfie yang ditemui mengatakan bahwa penghitungan ulang untuk 10 TPS tersebut disebabkan karena dibukanya kotak suara tanpa di hadiri saksi.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika Kapolpos Nagari katiangan mendatangi anggota PPS pada 9 Juli pukul 20.00 wib meminta kotak suara untuk diangkut ke Kecamatan atau PPK Kinali, dengan alasan keamanan dan berhubung tidak ada tempat yang layak serta dikarenakan kesepuluh tps terisolir letaknya.
“Awalnya anggota pps tersebut telah menyampaikan kepada Kapolpos tersebut bahwa jadwal rekap PPS tanggal 10 hingga 12 Juli dan kotak suara atau kelengkapan logistik dapat diangkut ke PPK Kinali apabila PPS sudah selesai melaksanakan rekapitulasinya. Namun karena saran dari Kapolpos tersebut yang juga disetujui oleh saksi-saksi dan PPL, maka muncul kesepakatan untuk membuka kotak suara setiap TPS di depan Saksi dan PPL untuk mengambil Berita Acara model C, C1 dan lampiranya, sementara khusus C1 Plano hanya diambil datanya dengan mencatatpada kertas yang disediakan bersangkutan saa KPPS menyerahkan Kota Suara pada PPS Nagari Katiagan. Selesai kegiatan tersebut maka kotak suara dan kelengkapan logistik lainnya di angkut ke PPK Kecamatan Kinali pada malam itu juga.
Esok harinya sesuai jadwal rekapitulasi di tingkat PPS tanggal 10 Juli 2014 PPS nagari Katiangan melaksanakan rekapitulasi tanpa membuka kotak, dengan berdasarkan berita acara rekapitulasi dapat diselesaikan dan hasilnya dapat diterima serta ditanda tanganike dua saksi pasangan calon (saksi paslon 1 Herman, saksi paslon 2 Jamanir) dan dapat diterima juga oleh paswascam Kinali yang hadir. Walapun saksi telah menandatangani namun saksi Paslon 2 bernama jamanir melaporkan hal ini ke Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Muftie, memaparkan kronologis sebab terjadinya penghitungan ulang di Kinali.
Laporan tersebut dinyatakan oleh Panwaslu Kabupaten Pasaman barat sebagai pelanggaran Administrasi dan di rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat agar menginstruksikan penghitungan ulang kepada PPS atas sepuluh TPS tersebut saat rekapitulasi di PPK Kecamatan Kinali. Terkait hal tersebut, rencananya besok perwakilan KPU Provinsi Sumbar akan memonitoring proses penghitungan ulang tersebut.
Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Syafrinaldi yang di hubungi membenarkan bahwa besok akan diadakan penghitungan ulang atas sepuluh TPS yang terdapat di PPS Katiagan.
“Benar besok dilaksanakan penghitungan ulang, Hal tersebut dikarenakan dibukanya kotak suara oleh para petugas berdasarkan inisiatif dari Kapolpos untuk keamanan,” jelasanya. (Arie Huda)