infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek NIK Anda Secara Online Lewat BI Checking OJK

31 Mei 2025 - 20:12 WIB
in Nasional
aksaraby aksara
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil: Panduan Lengkap dan Terbaru 

Infosumbar.net – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi dan sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia.

Tidak hanya sebagai pelengkap administrasi, KTP juga menjadi syarat utama dalam berbagai layanan, seperti pembukaan rekening, pendaftaran kerja, hingga akses fasilitas keuangan.

Karena fungsinya yang krusial, setiap individu disarankan untuk selalu membawa KTP saat bepergian. Namun, perlu diingat, data pada KTP juga rentan disalahgunakan apabila tidak dijaga dengan baik.

Salah satu modus penyalahgunaan data yang marak terjadi adalah pencatutan NIK KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Warga diimbau agar tidak sembarangan menyebarkan foto KTP, terutama di media sosial, karena bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk tindakan kriminal, seperti pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik asli.

BACA JUGA :   Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya
IKLAN

Untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online guna memastikan NIK mereka tidak digunakan oleh pihak lain untuk mengakses pinjaman digital. Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau yang lebih dikenal dengan sebutan BI Checking.

Cara Mengecek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak

Berikut langkah-langkah mengecek apakah NIK Anda digunakan dalam layanan pinjaman online atau kredit tertentu:

  1. Kunjungi laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id melalui browser.

  2. Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama.

  3. Pada bagian Debitur, pilih “Perseorangan”.

  4. Di kolom Jenis Identitas Debitur, pilih “KTP” lalu masukkan nomor NIK Anda.

  5. Klik “Selanjutnya” dan isi seluruh data registrasi dengan benar.

  6. Unggah salinan KTP dan foto diri sesuai petunjuk.

  7. Setelah selesai, Anda akan menerima email konfirmasi berisi nomor pendaftaran.

  8. Cek status permohonan Anda melalui fitur “Status Layanan”.

  9. Hasil BI Checking akan dikirim maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran selesai.

BACA JUGA :   Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Tebar Hadiah Program Badai Emas, 124 Gram jadi Milik Nasabah Cabang Tarandam

Kategori Skor BI Checking

Skor kredit atau BI Checking akan menunjukkan apakah seseorang memiliki riwayat utang yang sehat atau bermasalah. Berikut rincian kategorinya:

  1. Kredit Lancar
    Debitur memiliki catatan pembayaran cicilan yang tertib dan tidak pernah menunggak.

  2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
    Terjadi penunggakan cicilan selama 1 hingga 90 hari.

  3. Kredit Tidak Lancar
    Cicilan tertunggak selama 91 sampai 120 hari.

  4. Kredit Diragukan
    Tunggakan berlangsung selama 121 hingga 180 hari.

  5. Kredit Macet
    Tunggakan lebih dari 180 hari, mencerminkan kondisi keuangan debitur yang bermasalah.

BACA JUGA :   Indosat, Nokia dan NVIDIA Kolaborasi Hadirkan Pusat Pengembangan Jaringan RAN Berbasis AI di Surabaya

Apabila mendapati skor kredit bermasalah padahal tidak pernah mengajukan pinjaman, ada kemungkinan besar bahwa data pribadi telah disalahgunakan. Oleh karena itu, melakukan pengecekan rutin terhadap status NIK melalui layanan resmi seperti SLIK OJK menjadi langkah preventif yang sangat dianjurkan.

Tags: KTP

Related Posts

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

15 November 2025
Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Tebar Hadiah Program Badai Emas, 124 Gram jadi Milik Nasabah Cabang Tarandam

Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Tebar Hadiah Program Badai Emas, 124 Gram jadi Milik Nasabah Cabang Tarandam

15 November 2025
Indosat, Nokia dan NVIDIA Kolaborasi Hadirkan Pusat Pengembangan Jaringan RAN Berbasis AI di Surabaya

Indosat, Nokia dan NVIDIA Kolaborasi Hadirkan Pusat Pengembangan Jaringan RAN Berbasis AI di Surabaya

12 November 2025
Didukung Indosat, Komdigi Percepat Transformasi Digital Lewat Garuda Spark Innovation Hub di Medan

Didukung Indosat, Komdigi Percepat Transformasi Digital Lewat Garuda Spark Innovation Hub di Medan

10 November 2025
Perluas Ekosistem Talenta Digital Indonesia, Indosat Hadirkan Program IDCamp 2025 di Universitas Riau

Perluas Ekosistem Talenta Digital Indonesia, Indosat Hadirkan Program IDCamp 2025 di Universitas Riau

07 November 2025
Pertama Hadir di Padang, Warga Serbu Pembukaan Perdana UNIQLO Store di Basko City Mall

Pertama Hadir di Padang, Warga Serbu Pembukaan Perdana UNIQLO Store di Basko City Mall

31 Oktober 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

Bonus FORNAS “Ngambang”, Inorga KORMI Harus Menunggu Lagi

Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi Kota Padang

Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

Kekalahan Kontra Semen Padang jadi Sorotan Pelatih Persijap Mario Lemos: Bukan Tim yang Bagus di ILeague

Berita Populer

  • Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Didukung 2 Pemilik Suara, Arizal Azis Tarik Diri dari Bakal Calon Ketua PSSI Sumbar 2025-2029

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kecelakaan di Jalan Lingkar Solok–Padang, Satu Pelajar Meninggal Dunia

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022