Infosumbar.net – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi dan sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia.
Tidak hanya sebagai pelengkap administrasi, KTP juga menjadi syarat utama dalam berbagai layanan, seperti pembukaan rekening, pendaftaran kerja, hingga akses fasilitas keuangan.
Karena fungsinya yang krusial, setiap individu disarankan untuk selalu membawa KTP saat bepergian. Namun, perlu diingat, data pada KTP juga rentan disalahgunakan apabila tidak dijaga dengan baik.
Salah satu modus penyalahgunaan data yang marak terjadi adalah pencatutan NIK KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Warga diimbau agar tidak sembarangan menyebarkan foto KTP, terutama di media sosial, karena bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk tindakan kriminal, seperti pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online guna memastikan NIK mereka tidak digunakan oleh pihak lain untuk mengakses pinjaman digital. Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau yang lebih dikenal dengan sebutan BI Checking.
Cara Mengecek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Berikut langkah-langkah mengecek apakah NIK Anda digunakan dalam layanan pinjaman online atau kredit tertentu:
-
Kunjungi laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id melalui browser.
-
Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama.
-
Pada bagian Debitur, pilih “Perseorangan”.
-
Di kolom Jenis Identitas Debitur, pilih “KTP” lalu masukkan nomor NIK Anda.
-
Klik “Selanjutnya” dan isi seluruh data registrasi dengan benar.
-
Unggah salinan KTP dan foto diri sesuai petunjuk.
-
Setelah selesai, Anda akan menerima email konfirmasi berisi nomor pendaftaran.
-
Cek status permohonan Anda melalui fitur “Status Layanan”.
-
Hasil BI Checking akan dikirim maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran selesai.
Kategori Skor BI Checking
Skor kredit atau BI Checking akan menunjukkan apakah seseorang memiliki riwayat utang yang sehat atau bermasalah. Berikut rincian kategorinya:
-
Kredit Lancar
Debitur memiliki catatan pembayaran cicilan yang tertib dan tidak pernah menunggak. -
Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Terjadi penunggakan cicilan selama 1 hingga 90 hari. -
Kredit Tidak Lancar
Cicilan tertunggak selama 91 sampai 120 hari. -
Kredit Diragukan
Tunggakan berlangsung selama 121 hingga 180 hari. -
Kredit Macet
Tunggakan lebih dari 180 hari, mencerminkan kondisi keuangan debitur yang bermasalah.
Apabila mendapati skor kredit bermasalah padahal tidak pernah mengajukan pinjaman, ada kemungkinan besar bahwa data pribadi telah disalahgunakan. Oleh karena itu, melakukan pengecekan rutin terhadap status NIK melalui layanan resmi seperti SLIK OJK menjadi langkah preventif yang sangat dianjurkan.








