Padang, (infosumbar) – Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan terbaru terkait mudik lebaran. Melalui keterangan pers pada Rabu (23/03/2022) kemarin di Istana Merdeka, Jakarta.
Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada hari raya Idul Fitri 1443 H mendatang, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin ke-tiga atau booster.
Dilansir dari laman resmi kemkes.go.id ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan vaksin booster.
Vaksin booster dapat didapatkan secara gratis untuk semua masyarakat. Vaksin booster diberikan dengan rentang waktu 3 bulan setelah mendapatkan vaksin dosis kedua. Masyarakat tidak dapat memilih jenis vaksinasi booster karena jenis vaksin akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksin dosis 1 dan 2 serta ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Untuk jadwal dan tiket vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
Kombinasi vaksin booster yang saat ini diberikan berdasarkan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, meliputi:
Untuk sasaran dengan vaksin primer Sinovac akan diberikan separuh dosis Astra Zeneca (0,25 ml), separuh dosis Pfizer (0,15 ml), atau dosis penuh Moderna (0,5 ml)
Untuk sasaran dengan vaksin primer Astra Zeneca akan diberikan dosis penuh Astra Zeneca (0,5 ml), separuh dosis Pfizer (0,15 ml), atau separuh dosis Moderna (0,25 ml)
Untuk sasaran dengan vaksin primer Pfizer akan diberikan dosis penuh Pfizer (0,3 ml), separuh dosis Moderna (0,25 ml), atau dosis penuh Astra Zeneca (0,5 ml)
Untuk sasaran dengan vaksin primer Moderna akan diberikan separuh dosis Moderna (0,25 ml). Untuk sasaran dengan vaksin primer Janssen (J&) akan diberikan separuh dosis Moderna (0,25 ml). Untuk sasaran dengan vaksin primer Sinopharm akan diberikan dosis penuh Sinopharm (0,5 ml). Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru akan disampaikan kemudian. (iif)