Infosumbar.net – Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Keluarga untuk tahun 2025 akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai dicairkan pada Juni 2025.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyatakan bahwa tunjangan keluarga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gaji ke-13 yang rutin diberikan setiap tahun sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap ASN, termasuk PPPK.
“Tunjangan keluarga adalah hak PPPK yang melekat dalam gaji ke-13. Pencairannya akan dilakukan serentak dan dijadwalkan paling cepat mulai Juni 2025,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Apa Itu Tunjangan Keluarga bagi PPPK?
Tunjangan keluarga diberikan kepada pegawai yang telah menikah atau memiliki anak sebagai tanggungan. Khusus bagi PPPK, tunjangan ini terdiri dari dua komponen:
-
Tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok.
-
Tunjangan Anak sebesar 2% per anak dari gaji pokok, dengan maksimal dua anak.
Besaran tunjangan dihitung berdasarkan gaji pokok masing-masing PPPK, sehingga jumlah yang diterima bisa berbeda tergantung pada golongan dan masa kerja.
Syarat Menerima Tunjangan Keluarga PPPK
Tidak semua pegawai otomatis menerima tunjangan ini. Berikut syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi:
-
Telah menikah secara sah yang dibuktikan dengan akta nikah.
-
Memiliki anak yang tercatat secara hukum dan terdata dalam sistem kepegawaian.
-
Data keluarga telah diperbarui dan tervalidasi di sistem kepegawaian instansi masing-masing.
Waktu Pencairan Tunjangan Keluarga PPPK
Tunjangan keluarga akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pertengahan tahun. Tujuan pencairan ini adalah membantu ASN, termasuk PPPK, dalam memenuhi kebutuhan tambahan seperti biaya pendidikan atau kebutuhan hari besar.
Pemerintah berharap pencairan ini dapat menjadi dukungan finansial tambahan sekaligus memotivasi para pegawai untuk terus berkinerja baik.
Rincian Tunjangan Keluarga PPPK 2025
Tunjangan Suami/Istri PPPK (10% dari gaji pokok)
-
Golongan I: Rp193.850 – Rp290.090
-
Golongan II: Rp211.690 – Rp307.120
-
Golongan III: Rp220.650 – Rp320.120
-
Golongan IV: Rp229.980 – Rp333.660
-
Golongan V: Rp251.150 – Rp418.990
-
Golongan VI: Rp274.280 – Rp436.710
-
Golongan VII: Rp285.880 – Rp455.180
-
Golongan VIII: Rp297.970 – Rp474.440
-
Golongan IX: Rp320.360 – Rp526.150
-
Golongan X: Rp333.910 – Rp548.400
-
Golongan XI: Rp348.030 – Rp571.600
-
Golongan XII: Rp362.750 – Rp595.780
-
Golongan XIII: Rp378.100 – Rp620.980
-
Golongan XIV: Rp394.090 – Rp647.250
-
Golongan XV: Rp410.760 – Rp674.620
-
Golongan XVI: Rp428.140 – Rp703.160
-
Golongan XVII: Rp446.250 – Rp732.900
Tunjangan Anak PPPK (2% per anak dari gaji pokok)
-
Golongan I: Rp38.770 – Rp58.018
-
Golongan II: Rp42.338 – Rp61.424
-
Golongan III: Rp44.130 – Rp64.024
-
Golongan IV: Rp45.996 – Rp66.732
-
Golongan V: Rp50.230 – Rp83.798
-
Golongan VI: Rp54.856 – Rp87.342
-
Golongan VII: Rp57.176 – Rp91.036
-
Golongan VIII: Rp59.594 – Rp94.888
-
Golongan IX: Rp64.072 – Rp105.230
-
Golongan X: Rp66.782 – Rp109.680
-
Golongan XI: Rp69.606 – Rp114.320
-
Golongan XII: Rp72.550 – Rp119.156
-
Golongan XIII: Rp75.620 – Rp124.196
-
Golongan XIV: Rp78.818 – Rp129.450
-
Golongan XV: Rp82.152 – Rp134.924
-
Golongan XVI: Rp85.628 – Rp140.632
-
Golongan XVII: Rp89.250 – Rp146.580
Pastikan Data Keluarga Diperbarui
Agar tunjangan dapat diterima tepat waktu, PPPK diimbau untuk memastikan seluruh data keluarga telah diperbarui dan valid dalam sistem kepegawaian. Kesalahan atau data yang belum diperbarui dapat menghambat proses pencairan.








