Infosumbar.net – Personel Kodim 0304 Agam bersama Polresta Bukittinggi menangkap dua orang diduga bandar narkoba antar provinsi.
Pelaku F (41) dan M (37) ditangkap saat melintas di Jalan Sutan Syahrir samping markas Kodim Agam, di kawasan sekitar lapangan kantin, Rabu siang (15/1/2025).
Komandan Kodim (Dandim) 0304 Agam, Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho, mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas Intel Kodim.
Saat penangkapan di TKP, petugas langsung menggeledah badan dan mobil yang digunakan pelaku.
“Dari informasi yang kita terima, para pelaku ini membawa narkoba dan senjata api. Sehingga anggota kita menangkap pelaku dengan sangat hati-hati,” kata Dandim Agam Letkol Bayu.
“Dalam penggeledahan, ditemukan sabu seberat 91,06 gram. Petugas kita juga mengamankan dua pucuk senjata api jenis air soft gun aras panjang Pre-Charged Pneumatic (PCP) Predator. Selain itu juga diamanka uang tunai, dua unit ponsel, dan beberapa jenis barang bukti lainnya,” kata Dandim.
Menurut Dandim, kedua pelaku masing-masing warga Perumahan Fanel House Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru dan warga asal Padang Luar, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengaku telah mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Payakumbuh dan sekitarnya. Saat ditangkap, pelaku akan mengedarkan sabu di Bukittinggi dan Tanah Datar.
“Namun berhasil kita gagalkan,” ungkap Dandim 0304 Agam, Letkol ARM Bayu Ardhitya Nugroho.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yudha, mengatakan, kedua pelaku mengaku barang haram itu masuk melalui Pelabuhan Pakning, Dumai.
Kemudian barang dari Malaysia itu disebarkan di Riau, Sumbar, Palembang dan Jambi.
“Tersangka sudah kita amankan. Kita akan lakukan pengembangan,” kata AKP Pratama Yudha.