Infosumbar.net – Pemerintah memastikan bahwa program subsidi energi akan tetap dilanjutkan pada tahun 2026. Tiga jenis bantuan yang akan terus diberikan meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kilogram, serta subsidi tarif listrik.
Kepastian ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2026 yang dipublikasikan di situs resmi Kementerian Keuangan pada Minggu, 25 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa ketidakpastian harga komoditas global dapat memberi tekanan terhadap anggaran negara. Oleh karena itu, reformasi kebijakan subsidi tetap akan dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati dan terukur.
Faktor-faktor seperti ketahanan ekonomi, daya beli masyarakat, keberlangsungan anggaran, kesiapan data penerima, hingga kelangsungan operasional BUMN menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan arah kebijakan subsidi ke depan.
Berdasarkan hasil evaluasi selama periode 2023–2025, pemerintah menetapkan tiga bentuk bantuan yang dipastikan masih berjalan pada 2026, sebagai berikut:
1. Subsidi BBM Tetap Dilanjutkan
Subsidi tetap untuk solar dan selisih harga minyak tanah akan terus diberikan. Namun, pemerintah tetap akan membatasi volume distribusi dan memperkuat pengawasan terhadap kelompok penerima.
Besaran subsidi ditentukan berdasarkan kondisi makro seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah.
Kebijakan BBM tepat sasaran juga tetap diberlakukan melalui sistem registrasi konsumen yang lebih efisien. Pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait akan bersinergi untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi.
2. LPG 3 Kg Masih Disubsidi, Penyaluran Lebih Tepat Sasaran
Pemerintah tetap melanjutkan program subsidi elpiji 3 kg, dengan penyaluran yang lebih terfokus kepada penerima yang benar-benar berhak.
Subsidi ini akan berbasis data penerima manfaat yang akurat, menggunakan sistem identifikasi by name by address. Proses transformasi akan dilaksanakan secara bertahap sambil mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
3. Subsidi Listrik Tetap Ada untuk Rumah Tangga Miskin dan Rentan
Bantuan subsidi tarif listrik tetap diberikan khusus untuk golongan rumah tangga yang masuk kategori miskin dan rentan.
Pemerintah juga akan menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi. Saat ini, subsidi untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dinilai masih kurang tepat sasaran karena menyasar seluruh pelanggan dalam golongan tersebut.
Ke depannya, bantuan ini hanya akan diberikan kepada rumah tangga yang benar-benar layak menerima subsidi berdasarkan verifikasi data.








