Infosumbar.net – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan pada tahun 2025, meskipun sebelumnya beredar isu terkait penghapusan.
Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025
Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menghapus THR dan Gaji ke-13 bagi PNS. Isu ini muncul setelah pemerintah mengumumkan kebijakan efisiensi anggaran dengan pemotongan belanja negara hingga ratusan triliun rupiah.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR dan Gaji ke-13 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. “Sudah dianggarkan, sedang diproses,” ujar Sri Mulyani pada Kamis, 6 Februari 2025.
Besaran dan Pencairan THR serta Gaji ke-13
Meskipun anggaran telah dialokasikan, Menteri Keuangan belum mengungkap secara rinci besaran yang akan diterima oleh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Namun, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Gaji ke-13 dan THR biasanya diberikan sebesar satu kali gaji pokok bulanan.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan belanja pegawai dalam APBN sebesar Rp 521,40 triliun, naik sekitar 13 persen dibandingkan outlook APBN 2024 yang sebesar Rp 460,86 triliun.
Daftar Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977, gaji PNS mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut rincian gaji PNS 2025:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Tambahan bagi PNS
Selain gaji dan tunjangan, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas lain, di antaranya:
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Cuti tahunan dan cuti khusus
- Perlindungan serta pengembangan kompetensi
Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan THR dan Gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi terkait rincian besaran dan jadwal pencairan dari pemerintah dalam waktu dekat.