infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Terkait Presidential Threshold, Ketua DPD RI Minta Presiden Tunjukkan Sikap Pro Konstitusi

26 Mei 2022 - 15:56 WIB
in Nasional
Adril MYbyAdril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Terkait Presidential Threshold, Ketua DPD RI Minta Presiden Tunjukkan Sikap Pro Konstitusi

Ketua DPD Ri, La Nyala/ist

Infosumbar.net – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bicara Presidential Threshold di sela Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-VIII Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Timur, di Hotel Grand Empire Palace Surabaya, Kamis (26/5/2022).

Ditanya wartawan, LaNyalla mengatakan saatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjukkan sikap mendukung konstitusi. Dengan menegakkan keadilan terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden yang kini tengah menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).


Menurut LaNyalla, saat ini DPD RI tengah mengajukan judicial review terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kita sedang berjuang di MK. Kita harus sadar bahwa MK saat itu didirikan untuk menegakkan dan menjaga konstitusi tidak dilanggar oleh Undang-Undang,” kata LaNyalla.

BACA JUGA :   Pakar: UUD 1945 Bukan Diamandemen, Tapi Diganti UUD Reformasi 2002

Dikatakannya, dalam pasal 6A UUD NRI 1945 sama sekali tak diatur mengenai ambang batas 20 persen pencalonan Presiden. Namun, di pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur ambang batas 20 persen untuk mencalonkan sebagai Presiden

IKLAN

“Ini tugasnya MK untuk menghapus pasal 222 itu, karena mengada-ada atau tidak derivatif dari Konstitusi. Kalau MK tak mau menghapus, timbul pertanyaan, ada apa dengan MK? Ini yang menggugat DPD RI secara kelembagaan. Ini sudah menjadi sengketa antar-lembaga,” ujar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menilai, pada titik itulah Presiden Jokowi harus turun tangan mengambil langkah positif dengan sikap kenegarawanan beliau sebagai kepala negara. Salah satunya adalah dengan menunjukkan sikap yang tegas bahwa presiden ikut menjaga Konstitusi ditegakkan dan dilindungi dari Undang-Undang yang tidak sesuai.

BACA JUGA :   Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur Kaltim dalam IUP, Mahyudin Minta Izin Tambang Ilegal Ditutup

“Saat ini dibutuhkan sikap yang tegas dan jelas dari Presiden sebagai kepala negara. Di sinilah Presiden dan MK diuji untuk menegakkan kebenaran. Sekali lagi saya tegaskan, di konstitusi kita tidak ada ambang batas 20 persen pencalonan Presiden. Kedaulatan rakyat harus kita tegakkan. Kita harus kembalikan semua kepada relnya,” tegas LaNyalla.

Sebab, Presidential Thresholdt erbukti menghasilkan keterlibatan oligarki ekonomi dalam penentuan pimpinan nasional bangsa ini. Akibatnya, oligarki ini semakin menggurita dan memasuki lingkar kekuasaan untuk menentukan kebijakan.

BACA JUGA :   Sempat Dirawat Intensif, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Secara keseluruhan, LaNyalla menilai amandemen konstitusi yang dilakukan dari tahun 1999-2002 harus dibenahi kembali. Sebab, sejak amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam, kedaulatan rakyat sebagai pemilik sah negara ini semakin tergerus.

“Yang dirugikan adalah rakyat. Yang harus diingat juga bahwa bangsa ini merdeka atas jasa civil society, ulama, utusan golongan dan lainnya. Lalu, kenapa sekarang mereka tidak bisa menentukan arah perjalanan bangsa? Semua direduksi di tangan partai politik,” kata LaNyalla. (*/siaran pers)

Tags: berita nasionaldpd riPresidential Threshold

Related Posts

Sempat Dirawat Intensif, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Sempat Dirawat Intensif, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

01 Juli 2022
Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Porsi Penggunaan CPO Dalam Negeri

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Porsi Penggunaan CPO Dalam Negeri

26 Juni 2022
Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur Kaltim dalam IUP, Mahyudin Minta Izin Tambang Ilegal Ditutup

Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur Kaltim dalam IUP, Mahyudin Minta Izin Tambang Ilegal Ditutup

25 Juni 2022
Pakar: UUD 1945 Bukan Diamandemen, Tapi Diganti UUD Reformasi 2002

Pakar: UUD 1945 Bukan Diamandemen, Tapi Diganti UUD Reformasi 2002

23 Juni 2022
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli

LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli

22 Juni 2022
Termasuk Ronaldo dan Marselino, Shin Tae-yong Siapkan 30 Pemain Untuk Piala AFF U-19, Juli 2022

Termasuk Ronaldo dan Marselino, Shin Tae-yong Siapkan 30 Pemain Untuk Piala AFF U-19, Juli 2022

20 Juni 2022

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

YLKI Sumbar Nilai Kebijakan Penggunaan Aplikasi MyPertamina Hanya Membuat Ribet

Pastikan Home Base di Stadion H. Agus Salim, LIB Belum Tentu Loloskan Kandang Semen Padang FC Kecuali Penuhi Item Verifikasi

Sebanyak 37 JCH asal Padang Panjang Besok Bertolak ke Tanah Suci

Sempat Dirawat Intensif, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Ketua APEKSI Pusat Bima Arya Tunjuk Wako Hendri Septa Jadi Pengurus APEKSI Pusat

Rakor dan Workshop PPID Kab/Kota se-Sumbar, Komisioner KI Adrian Tuswandi: Pemerintah Jangan Alergi dengan Keterbukaan Informasi Publik

Populer

  • 5 Deretan Lagu Minang Viral di Media Sosial, Ada yang Sudah Ditonton Lebih 121 Juta Kali di Youtube

    5 Deretan Lagu Minang Viral di Media Sosial, Ada yang Sudah Ditonton Lebih 121 Juta Kali di Youtube

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Sosok Randa Gusmanedi, Siswa SMAN 3 Sumbar yang Berhasil Diterima di 18 Perguruan Tinggi

    3633 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • Mulai 1 Juli 2022, Empat Daerah di Sumbar Wajib Pakai Mypertamina Beli BBM Bersubsidi

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Berikut Prosedur Pendaftaran Pengguna BBM Bersubsidi di MyPertamina

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • NOAH, RIF dan KOTAK Siap Hibur Ribuan Pengendara Moge HDCI Dihelatan 5th Sumatera Bike Week 2022, Bukittinggi, Akhir Juni Nanti

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022