
Pemerintah telah memastikan tarif dasar listrik untuk enam golongan akan naik secara bertahap selama dua bulan dimulai pada hari ini (1/7).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, sebagaimana dimuat Kompas menyatakan bahwa kenaikan TDL ini tidak bisa dimundurkan lagi.
Bagi Anda pelanggan dengan daya 450-900 VA jangan khawatir karena pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listik untuk golongan tersebut.
Selain itu golongan sosial juga tidak akan mengalami perubahan tarif listrik. Itu artinya sekolah, masjid, gereja, rumah sakit, dan lainnya tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik.
Berikut rincian tarif terbaru dari Kementrian ESDM:
Golongan pertama, industri I-3 tidak terbuka. Tarif naik sebesar 11,57 persen. Tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.
Golongan kedua, rumah tangga R-2 (3.500-5500 VA) tarif naik sebesar 5,7 persen. Tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
Golongan ketiga, pemerintah P-2 di atas 200 KVA sebesar tarif naik sebesar 5,36 persen. Tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 per kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.
Golongan keempat, rumah tangga R-1 (2.200 VA) tarif naik sebesar 10,43 persen. Tarif semula Rp 1.004 per kWh akan naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.
Golongan kelima, rumah tangga R-1 (1.300 VA) tarif naik sebesar 11,36 persen. Tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
Golongan keenam, penerangan jalan umum P-3, tarif naik sebesar 10,69 persen. Tarif semula Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.