Infosumbar.net – Pemerintah mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien dengan menggunakan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN).
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mempermudah proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.
- Mendukung reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Mempersiapkan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan resmi digunakan dan dioperasikan pada pertengahan tahun 2024.
Batas akhir untuk melakukan pencocokan NIK dan NPWP adalah 1 Juli 2024. Wajib pajak dapat melakukan proses ini secara mandiri melalui laman pajak.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencocokan NIK dan NPWP:
- Kunjungi situs pajak.go.id.
- Klik menu Login di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Buka menu Profil.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Cek validitas NIK.
- Klik menu Ubah Profil.
- Logout dan coba login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.
Manfaat pencocokan NIK dan NPWP bagi wajib pajak:
- Mempermudah proses pelaporan pajak.
- Meningkatkan akurasi data wajib pajak.
- Mempermudah akses layanan perpajakan.