Infosumbar.net – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 membuka peluang besar bagi tenaga non-ASN yang ingin mendapatkan status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara. Pemerintah menetapkan jalur khusus bagi pelamar prioritas dengan peluang lolos yang lebih tinggi dibandingkan peserta umum.
Proses seleksi ini dijadwalkan mulai 22 Agustus 2025, sejalan dengan aturan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.
Mekanisme Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan resmi, mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga penetapan Nomor Induk PPPK.
Setiap instansi juga diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ketika mengajukan kebutuhan formasi.
Setelah usulan disampaikan, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Tiga Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat tiga kelompok utama yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, yaitu:
-
Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
-
Kelompok ini menempati urutan pertama prioritas pengangkatan.
-
-
Pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, namun sudah bekerja aktif minimal dua tahun terakhir secara berkelanjutan.
-
Meski belum tercatat resmi, pengabdian mereka tetap diakui.
-
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Mereka diutamakan untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik.
-
Selain itu, kriteria pelamar yang bisa diusulkan antara lain pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem gaji untuk pegawai paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja.
Dasar penghitungan gaji menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat, atau gaji terakhir sebagai honorer apabila lebih tinggi.
Contoh Perhitungan
-
UMP Jawa Barat 2025: Rp2.191.232
-
Jam kerja penuh waktu: 176 jam/bulan
-
Jam kerja paruh waktu: 88 jam/bulan
Perhitungan:
Rp2.191.232 ÷ 176 jam = Rp12.451/jam
Rp12.451 × 88 jam = ±Rp1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan)
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja paruh waktu, pegawai tetap berhak atas sejumlah tunjangan ASN, di antaranya:
-
Tunjangan keluarga: ±10% dari gaji pokok untuk istri/suami, dan ±2% per anak (maksimal 2 anak).
-
Tunjangan jabatan (bagi pemegang jabatan fungsional atau struktural).
-
Tunjangan pangan (setara harga beras per anggota keluarga yang diakui).
-
Tunjangan transportasi/kinerja (sesuai kebijakan instansi).
Fasilitas Lain yang Didapat
Selain gaji dan tunjangan, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh:
-
Status resmi ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
-
Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
-
Hak cuti sesuai aturan ASN.
-
Fasilitas kerja seperti akses sistem, pelatihan, dan sarana pendukung.
-
Kesempatan perpanjangan kontrak jika kinerja dinilai baik.
Dengan adanya jalur prioritas ini, pegawai non-ASN dan lulusan PPG memiliki peluang lebih besar untuk lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. Meski gaji dihitung proporsional, fasilitas dan status sebagai ASN tetap menjadi keuntungan utama dari skema ini.








