infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025: Kriteria Pelamar Prioritas, Mekanisme, dan Besaran Gaji

18 Agustus 2025 - 12:03 WIB
in Nasional
aksaraby aksara
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Jadwal dan Mekanisme Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Aturannya

Infosumbar.net – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 membuka peluang besar bagi tenaga non-ASN yang ingin mendapatkan status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara. Pemerintah menetapkan jalur khusus bagi pelamar prioritas dengan peluang lolos yang lebih tinggi dibandingkan peserta umum.

Proses seleksi ini dijadwalkan mulai 22 Agustus 2025, sejalan dengan aturan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Mekanisme Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025

Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan resmi, mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga penetapan Nomor Induk PPPK.
Setiap instansi juga diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ketika mengajukan kebutuhan formasi.

BACA JUGA :   Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

Setelah usulan disampaikan, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Tiga Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat tiga kelompok utama yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, yaitu:

  1. Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

    • Kelompok ini menempati urutan pertama prioritas pengangkatan.

  2. Pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, namun sudah bekerja aktif minimal dua tahun terakhir secara berkelanjutan.

    • Meski belum tercatat resmi, pengabdian mereka tetap diakui.

  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    • Mereka diutamakan untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik.

IKLAN

Selain itu, kriteria pelamar yang bisa diusulkan antara lain pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.

BACA JUGA :   Indosat, Nokia dan NVIDIA Kolaborasi Hadirkan Pusat Pengembangan Jaringan RAN Berbasis AI di Surabaya

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem gaji untuk pegawai paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja.

Dasar penghitungan gaji menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat, atau gaji terakhir sebagai honorer apabila lebih tinggi.

Contoh Perhitungan

  • UMP Jawa Barat 2025: Rp2.191.232

  • Jam kerja penuh waktu: 176 jam/bulan

  • Jam kerja paruh waktu: 88 jam/bulan

Perhitungan:
Rp2.191.232 ÷ 176 jam = Rp12.451/jam
Rp12.451 × 88 jam = ±Rp1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan)

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meski bekerja paruh waktu, pegawai tetap berhak atas sejumlah tunjangan ASN, di antaranya:

  • Tunjangan keluarga: ±10% dari gaji pokok untuk istri/suami, dan ±2% per anak (maksimal 2 anak).

  • Tunjangan jabatan (bagi pemegang jabatan fungsional atau struktural).

  • Tunjangan pangan (setara harga beras per anggota keluarga yang diakui).

  • Tunjangan transportasi/kinerja (sesuai kebijakan instansi).

BACA JUGA :   Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Tebar Hadiah Program Badai Emas, 124 Gram jadi Milik Nasabah Cabang Tarandam

Fasilitas Lain yang Didapat

Selain gaji dan tunjangan, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh:

  • Status resmi ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

  • Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).

  • Hak cuti sesuai aturan ASN.

  • Fasilitas kerja seperti akses sistem, pelatihan, dan sarana pendukung.

  • Kesempatan perpanjangan kontrak jika kinerja dinilai baik.

Dengan adanya jalur prioritas ini, pegawai non-ASN dan lulusan PPG memiliki peluang lebih besar untuk lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. Meski gaji dihitung proporsional, fasilitas dan status sebagai ASN tetap menjadi keuntungan utama dari skema ini.

Tags: PPPK

Related Posts

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

15 November 2025
Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Tebar Hadiah Program Badai Emas, 124 Gram jadi Milik Nasabah Cabang Tarandam

Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Tebar Hadiah Program Badai Emas, 124 Gram jadi Milik Nasabah Cabang Tarandam

15 November 2025
Indosat, Nokia dan NVIDIA Kolaborasi Hadirkan Pusat Pengembangan Jaringan RAN Berbasis AI di Surabaya

Indosat, Nokia dan NVIDIA Kolaborasi Hadirkan Pusat Pengembangan Jaringan RAN Berbasis AI di Surabaya

12 November 2025
Didukung Indosat, Komdigi Percepat Transformasi Digital Lewat Garuda Spark Innovation Hub di Medan

Didukung Indosat, Komdigi Percepat Transformasi Digital Lewat Garuda Spark Innovation Hub di Medan

10 November 2025
Perluas Ekosistem Talenta Digital Indonesia, Indosat Hadirkan Program IDCamp 2025 di Universitas Riau

Perluas Ekosistem Talenta Digital Indonesia, Indosat Hadirkan Program IDCamp 2025 di Universitas Riau

07 November 2025
Pertama Hadir di Padang, Warga Serbu Pembukaan Perdana UNIQLO Store di Basko City Mall

Pertama Hadir di Padang, Warga Serbu Pembukaan Perdana UNIQLO Store di Basko City Mall

31 Oktober 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Semen Padang FC Putus Rantai Kekalahan Beruntun di Kandang Persijap, Dejan: Fokus Laga Berikutnya

Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

BI Sumbar Gelar Capacity Building Wartawan, Bahas Ekonomi Daerah dan Digitalisasi Pembayaran

Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

Waspada! Hujan Ringan-Lebat Bakal Mengguyur Sumbar Seharian

Berita Populer

  • Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Didukung 2 Pemilik Suara, Arizal Azis Tarik Diri dari Bakal Calon Ketua PSSI Sumbar 2025-2029

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kecelakaan di Jalan Lingkar Solok–Padang, Satu Pelajar Meninggal Dunia

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022