Infosumbar.net – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 2,5 triliun, meskipun angka tersebut lebih rendah dari pengajuan awal sebesar Rp 10 triliun.
Kabar ini disambut dengan antusias oleh dosen ASN yang telah menanti pencairan Tukin selama lima tahun. Saat ini, proses pencairan masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum.
Komisi X DPR RI Siap Kawal Pencairan Tukin Dosen
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa Komisi X berkomitmen untuk mengawal pencairan Tukin dosen hingga tuntas. Menurutnya, Kemendikti Saintek telah mengajukan anggaran Rp 10 triliun, namun yang disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya Rp 2,5 triliun.
“Ini kabar baik untuk para dosen ASN. Tidak lama lagi, hak mereka yang tertunda selama lima tahun akan segera diterima,” ungkap Lalu Hadrian pada Senin, 20 Januari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa Perpres menjadi elemen kunci dalam proses pencairan Tukin dosen. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah segera menyelesaikan penyusunan Perpres tersebut agar pencairan dapat dilakukan sesuai aturan.
Pencairan Tukin Harus Berhati-hati
Lalu Hadrian mengingatkan bahwa proses pencairan Tukin harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari pelanggaran aturan. Legislator asal Dapil NTB II itu juga meminta para dosen untuk bersabar karena pemerintah masih menyiapkan regulasi dan administrasi.
“Kami terus mengawal agar pencairan Tukin dosen dapat terealisasi. Semoga Perpres yang menjadi dasar hukum segera diterbitkan,” ujarnya.
Perubahan Regulasi Menjadi Tantangan
Sebelumnya, aturan mengenai Tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024. Namun, perubahan nomenklatur kementerian membuat aturan tersebut tidak dapat dijalankan, sehingga diperlukan Perpres baru sebagai dasar hukum pencairan Tukin.
Pemerintah juga mempertimbangkan opsi pencairan melalui skema tambahan tunjangan sertifikasi dosen, meskipun belum ada kepastian lebih lanjut.
Dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari Komisi X DPR RI, pencairan Tukin dosen diharapkan segera terealisasi, memberikan kepastian kepada para dosen ASN yang telah lama menunggu hak mereka.