
Upaya Kementerian Sosial untuk memulangkan para TKI bermasalah di luar negeri ternyata tidaklah mudah. Jumlah yang diprediksi sebelumnya hanya 5 ribu TKI per tahun ternyata jumlahnya lebih banyak hingga 20 ribu orang.
Akibatnya, Kementerian Sosial harus berhutang pada PT Pelni dan Perum Damri sebesar Rp 2 miliar untuk memulangkan TKI bermasalah tersebut.
Hal tersebut terungkap melalui pernyataan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa disela-sela kunjungannya meninjau Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Cipayung, Jakarta.
Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) sendiri merupakan tempat penampungan dan perlindungan bagi TKI bermasalah dan TKI yang mendapat kekerasan di luar negeri.
Saat ini Indonesia sendiri baru mempunyai dua RPTC. Selain di Cipayung, satu RPTC lagi berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kementerian Sosial mencatat setidaknya, setiap bulan ada 3.000 hingga 3.500 orang TKI bermasalah dan TKI yang mendapat tindak kekerasan dipulangkan melalui RPTC Tanjung Pinang.