Infosumbar.net – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen mendorong pemerataan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini menjadi solusi nyata bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan, tanpa terbebani keterbatasan ekonomi.
Pada tahun 2025, PIP kembali disalurkan dengan sejumlah pembaruan, termasuk kriteria penerima dan besaran dana yang diberikan.
Bantuan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak siswa sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat PIP 2025
Program ini bertujuan untuk:
- Mengurangi angka putus sekolah: Membantu siswa agar tetap melanjutkan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi.
- Memenuhi kebutuhan pendidikan: Dana bantuan dapat digunakan untuk membeli buku, seragam, hingga membayar biaya sekolah.
- Memprioritaskan wilayah 3T: Anak-anak dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar menjadi fokus utama program ini.
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
Berikut adalah syarat penerima bantuan PIP 2025:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa dengan KIP otomatis menjadi penerima bantuan.
- Terdaftar dalam DTKS: Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bantuan sosial lainnya.
- Keluarga Kurang Mampu Tanpa KIP: Pengajuan dapat dilakukan melalui sekolah dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
- Berprestasi: Siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik memiliki peluang lebih besar menerima bantuan.
- Siswa Wilayah 3T: Anak-anak di daerah dengan akses pendidikan terbatas.
- Kondisi Khusus: Anak-anak terdampak musibah atau bencana alam.
Besaran Dana PIP 2025
Dana yang diberikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A:
- Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Dana akan disalurkan melalui rekening siswa atau orang tua/wali melalui bank mitra, seperti BRI, BNI, atau Mandiri.
Jadwal Pencairan PIP 2025
- Termin 1 (Februari-April): Untuk siswa penerima KIP yang sudah terdaftar.
- Termin 2 (Mei-September): Bagi siswa yang diusulkan sekolah dan telah melengkapi SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember): Untuk siswa yang belum menerima dana di termin sebelumnya.
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025
- Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir siswa.
- Ketik kode keamanan (captcha) yang ditampilkan.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Informasi nominal dana dan jadwal pencairan akan ditampilkan di layar.
Dengan mekanisme yang lebih sederhana dan efisien, PIP 2025 diharapkan dapat menjadi langkah signifikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan seluruh anak bangsa mendapatkan hak pendidikan yang layak. (*).