Infosumbar.net – Seorang pria lansia, Y (65) ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi setelah melakukan perampokan di toko kawasan Aur Kuning, Jumat (6/12/2024) pukul 12.38 WIB.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, pelaku merampok Toko Syakura saat karyawan toko sedang Salat Jumat. Berbekal senjata api mainan, pelaku mengancam korban.
“Pelaku mendatangi korban seorang perempuan NM (72) yang seorang diri. Pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan memaksa meminta uan,” kata Kapolresta Bukittinggi pada wartawan.
Akibat perampokan tersebut, korban mengalami luka fisik.
“Korban sudah kami sarankan untuk berobat dan melakukan visum et repertum, dan kami sedang menunggu hasilnya,” ujarnya.
Personel Polresta Bukittinggi tidak butuh waktu lama menangkap pelaku. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Simpang Panganak pada pukul 15.58 WIB.
“Alhamdulillah pelaku bisa kita tangkap dalam kurun waktu kurang dari 2,5 jam,” ujarnya.
Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil rampasan serta senjata mainan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Menurut Kapolresta, pelaku dan korban saling kenal. Pelaku diketahui sempat meminjam uang kepada korban.
Sementara itu, korban NM mengaku mendapatkan sejumlah pukulan dari pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di bibir dan bengkak di bagian kepala.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk mendalami motif lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.