Infosumbar.net – Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja lewat ekspedisi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati mengatakan, dari kasus itu, pihaknya mengamankan dua tersangka, yaitu RR (18) dan LP (17).
“Dari dua tersangka ini, kita mengamankan 10 paket besar ganja,” kata Kombes Pol Yessy Kurniati pada awak media di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (9/8/2024).
Menurut Kapolresta, 10 paket besar itu diamankan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama 4 paket, dan lokasi kedua 6 paket.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya RT dan LP di sebuah rumah Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi pada Rabu dinihari (7/8/2024)
“Di rumah ini, kita mengamankan 4 paket besar ganja,” kata AKP Syafri.
Dari pengembangan, kedua tersangka mengaku juga mengirim paket tujuan Bekasi lewat ekspedisi pada, Selasa (6/8/2024).
“Kita cek CCTV dan koordinasi dengan pihak ekspedisi. Setelah dicek, ternyata paket masih di Padang. Kita jemput dan bawa ke Bukittinggi. Setelah dibuka, dalam paket itu ada 6 paket besar ganja,” ujarnya.
Kemudian, Satnarkoba melakukan pengembangan lagi. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Penyabungan-Sumatera Utara.
“Awalnya paket ini 13 paket. Sisanya dibawa satu tersangka lagi yang masih DPO. Mereka berangkat ke Penyabungan pada 3 Agustus lalu,” ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara
“Karana salah satu masih bawah umur, kita terapkan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata Kapolresta Bukittinggi menambahkan