Infosumbar.net – Keluarga korban perampokan di Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek-Agam mengapresiasi gerak cepat polisi membekuk pelaku setelah dua hari diburu personel Reskrim Polresta Bukittinggi.
Hendra (40) anak korban, berterimakasih kepada polisi yang berhasil menangkap pelaku.
“Terimakasih kepada polisi yang tidak butih waktu lama menangkap pelaku. Kami sangat apresiasi gerak cepat Polresta Bukittinggi mengungkap kasus ini,” kata Hendra saat ditemui di Mapolresta Bukittinggi, Rabu (5/2/2025).
Hendra berharap pelaku dihukum seberat-seberatnya karena dinilai sangat tega menganiaya orang tuanya yang sudah lanjut usia.
Dikatakan Hendra, saat ini orang tuanya masih mendapat perawatan di RSAM Bukittinggi karena mengalami luka serius di bagian kepala.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara mengatakan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Untuk sementara itu, kita masih melakukan pengembangan,” kata kasat.