Tersangka kasus pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib yaitu Pollycarpus Budihari Prianto mendapat pembebasan bersayarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pollycarpus bebas bersyarat setelah hidup selama delapan tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Pembebasan bersyarat ini membuat Istri Almarhum Munir, Suciwati kecewa. Bahkan ia justru berharap pembunuh suaminya dihukum seumur hidup, bukan dibebaskan.
“Seorang pembubuh kok bisa bebas bersyarat. Seharusnya dia (Pollycarpus) tidak hanya divonis 14 tahun, tapi seumur hidup,” kata Suciwati seperti dikutip dari Tribunnuews.
Setelah mendapat surat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham, Pollycarpus pun sudah keluar dari Lapas sukamiskin semenjak sabtu (29/11) sore.