Infosumbar.net – Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba, Rabu dinihari (22/1/2025).
Pelaku dengan inisial Z (47) ditangkap dalam sebuah rumah di Muara Pauh Kenagarian Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Saat penggerebekan, petugas cukup kesulitan menemukan barang bukti. Pelaku menyembunyikan sabu-sabu di bawah lantai papan kamar.
“Pelaku cukup licin. Selain sabu, kami juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengepak narkoba,” ujar Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Herwin SH.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan 10 paket sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga bahwa rumah pelaku ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengepakan sabu sebelum diedarkan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” ujar Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.