Infosumbar.net – Pemerintah kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Namun, berbeda dengan tahun lalu yang dilaksanakan secara serentak, kali ini seleksi CPNS dan PPPK dilakukan secara terpisah.
Pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September. Namun, hingga saat ini belum ada informasi mengenai kapan seleksi PPPK akan dimulai.
Penting untuk dicatat, pelamar CPNS yang tidak lolos tidak akan bisa mendaftar ke PPPK pada periode seleksi yang sama.
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, pelamar hanya dapat memilih salah satu jalur seleksi, antara CPNS atau PPPK.
Selain itu, pelamar juga hanya diperbolehkan memilih satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
Kedua jalur seleksi, CPNS dan PPPK, memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam hal materi seleksi. Berikut adalah detail perbedaan materi seleksi antara CPNS dan PPPK:
Materi Seleksi CPNS 2024:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, ambang batas 65, nilai maksimal 150.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal, ambang batas 80, nilai maksimal 175.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal, ambang batas 165, nilai maksimal 225.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):
- Jumlah 100 soal dengan ambang batas yang ditentukan.
Materi Seleksi PPPK 2024:
- Kompetensi Teknis: 90-100 soal dengan ambang batas yang berbeda-beda (nilai maksimal 450).
- Kompetensi Manajerial: 25 soal, ambang batas minimal 130 dari maksimal 200.
- Kompetensi Sosio Kultural: 20 soal, ambang batas minimal 130 dari maksimal 200.
- Wawancara: 10 soal, ambang batas 24, nilai maksimal 40.
Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus – 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus – 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 – 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023: 18 – 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 – 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 – 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 – 27 September 2024
- Penarikan Data Final SKD: 29 September – 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD: 2 – 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD: 9 – 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD: 16 Oktober – 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD: 23 Oktober – 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD: 17 – 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB Non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB dengan CAT: 20 – 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB dengan CAT: 23 – 25 November 2024
- Penarikan Data Final SKB: 26 – 28 November 2024
- Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB: 9 – 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
Dengan memahami perbedaan dan jadwal ini, calon pelamar bisa lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.