Infosumbar.net – Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tetap berlangsung pada tahun 2025. Namun, masyarakat yang ingin menerima bantuan diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Khususnya, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibiayai oleh pemerintah menjadi target utama penerima bansos.
Menurut data dari Kementerian Sosial (Kemensos), pada tahun 2024 tercatat sebanyak 96,8 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan perlindungan sosial.
Data ini berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan dalam menentukan kelayakan penerima bansos.
Kemensos juga menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI akan menerima empat jenis bantuan, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.
Pemerintah telah menganggarkan Rp486,8 triliun untuk bansos tahun ini, meningkat sebesar 12 persen dibandingkan realisasi anggaran 2023 yang mencapai Rp443,5 triliun.
Jenis Bansos yang Mengharuskan Peserta BPJS Kesehatan
Dilansir dari situs resmi Kemensos, berikut tiga jenis bansos yang mensyaratkan penerima menjadi peserta BPJS Kesehatan:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH tahun 2025 menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat. Validasi dan verifikasi kelayakan akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Jika penerima dinyatakan tidak layak, pemerintah akan menggantinya dengan penerima lain yang memenuhi syarat. - Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP ditujukan bagi siswa yang terdaftar di DTKS dan memiliki Kartu Indonesia Sehat PBI. Bantuan diberikan dengan rincian Rp450 ribu untuk siswa SD, Rp750 ribu untuk siswa SMP, dan Rp1 juta untuk siswa SMA. - Bansos Lansia
Bantuan sosial ini ditujukan untuk lansia berusia di atas 75 tahun dan penyandang disabilitas. Selain menerima KIS PBI, bantuan akan disalurkan dalam bentuk makanan untuk kebutuhan konsumsi.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan demi memperoleh perlindungan sosial yang maksimal.
Demikian informasi terkait penerima bansos 2025 dan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan. Pastikan Anda terdaftar di DTKS untuk memanfaatkan program ini.