Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidytama Suryodiningrat ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama atas dimuatnya Karikatur ISIS pada 3 Juli 2014.
“Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto seperti dikutip dari Tempo.
Penyidik Polda Metro Jaya baru akan melakukan pemeriksaan kepada Meidyatama pada pekan depan. Setelah itu baru pihak Polda Metro Jaya memutuskan apakan akan dilakukan penahanan atau tidak.
Seperti diketahui sebelumnya pada 3 juli 2014, harian The Jakarta Post memuat sebuah karikatur ISIS. Pada karikatur tersebut terdapat gambar tengkorak dan di bawahnya ada kalimat laa ilaaha ilallah dalam bahasa Arab.
Pemuatan karikatur tersebut akhirnya mendapat kecaman dari umat islam di Indonesia yang kemudian berujung dengan dilaporkannya Pemimpin Redaksi The Jakarta Post kepada kepolisian.
Atas kasus tersebut, Meidyatama Suryodiningrat yang merupakan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.