Infosumbar.net – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada November 2024.
Program ini memberikan jaminan akses kesehatan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, atau yang lebih dikenal sebagai Bansos KIS.
Penerima akan mendapatkan bantuan iuran kelas 3 di fasilitas kesehatan saat mereka memerlukan layanan medis.
Agar dapat menikmati bantuan ini, masyarakat harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan ini difokuskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan membayar iuran bulanan, sehingga mereka dapat memperoleh fasilitas kesehatan melalui program PBI.
Bagi peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif pada tahun 2024, pencairan bantuan dapat dilakukan secara otomatis tanpa perlu mendaftar ulang.
Adapun kriteria penerima Bansos PBI ditetapkan oleh Kemensos, mencakup masyarakat miskin dan mereka yang tidak mampu secara ekonomi, yang dipastikan melalui koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
Pendataan penerima dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasilnya divalidasi oleh Kemensos untuk memastikan data yang akurat dan terpadu.
Data ini kemudian dibagi menurut provinsi dan kabupaten/kota sebagai acuan nasional untuk jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan. Kementerian Kesehatan lalu mendaftarkan data tersebut ke BPJS Kesehatan sebagai peserta program.
Guna memastikan keakuratan data penerima, Kemensos akan mengintegrasikan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini untuk menghindari adanya data ganda dan memastikan bantuan diberikan kepada yang berhak.
Proses pendaftaran serta pengecekan KIS dilakukan secara berkala oleh Kemensos guna memastikan KIS masih aktif dan layak untuk digunakan sebagai penerima Bansos.
Informasi lebih lanjut mengenai keaktifan KIS dan pengecekan bantuan dapat dilihat di halaman resmi cek Bansos KIS.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengecek kelayakan Bansos KIS 2024 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Isi data provinsi tempat tinggal.
- Masukkan kabupaten/kota.
- Lengkapi kecamatan.
- Pilih desa sesuai domisili.
- Isi nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha dan klik untuk mencari data.
Perlu dicatat, bantuan PBI Jaminan Kesehatan ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk tunai melainkan hanya dapat digunakan untuk layanan kesehatan kelas 3 di rumah sakit. Bansos ini disalurkan untuk membantu masyarakat kurang mampu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Seluruh biaya layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah, sehingga masyarakat bisa menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya tambahan.
Untuk penerima Bansos KIS yang tidak aktif menggunakan layanan dalam periode tertentu, ada kemungkinan kartu akan hangus. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap kartu KIS.
Dengan adanya Bansos PBI Jaminan Kesehatan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai tanpa harus memikirkan biaya tambahan.