Pengurus Besar Nahdhatul Ulama meminta kepada majelis hakim Mahkamah Agung untuk menolak gugatan Undang-Undang perkawinan yang dilakukan oleh beberapa orang alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Beberapa waktu lalu Alumnus Fakultas Hukum UI antara lain Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra menggugat UU Pernikahan ke MK agar melegalkan pernikahan beda agama.
Menurut PBNU masalah pernikahan beda agama tak perlu lagi diperdebatkan, karena menurut hukum islam sudah jelas bagi umat islam dilarang menikahi pria ataupun wanita non muslim ataupun musyrik.
“Para ulama sepakat bahwa muslimah tidak boleh dinikahkan dengan non muslim baik dia musrik maupun beragama yahudi atau nasrani,” kata Ketua Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin M.Ag seperti dikutip dari Republika.
Undang-Undang perkawainan yang digugat oleh sejumlah Alumnus Fakultas Hukum UI tersebut adalah Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”
Menurut pendapat mereka pasal tersebut mangandung unsur pemaksaan kepada warga negara untuk patuh pada agama dan kepercayaan di bidang perkawinan.
Sidang mengenai Undang-Undang Perkawinan ini sendiri saat ini memasuki sidang kelima di MK. Hari ini MK mendengar sejumlah keterangan dari sejumlah lembaga keagamaan.