Terhitung mulai besok (1/3) layanan penjualan tiket penerbangan ditiadakan di dua bandara yaitu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di Bandara.
Berdasarkan surat edaran tersebut maka seluruh loket penjualan tiket akan berubah fungsi menjadi konter Customer Service atau layanan pelanggan dari masing-masing Maskapai penerbangan.
Dan di konter Customer Service ini nantinya para pemegang tiket dapat melakukan perubahan jadwal penerbangan, perubahan rute maupun pembatalan penerbangan.
Melalui konter customer service, pihak maskapai dapat memberikan solusi atas kebutuhan, keluhan, maupun pertanyaan penumpang,” kata Direktur Pelayanan PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri.