Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin meminta penjelasan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terkait pemblokiran terhadap situs islam yang dinilai mengandung muatan radikal.
Menurut menteri Agama penjelasan dari BNPT perlu dilakukan agar masyarakat mengerti apa definisi dari radikal dan batasan serta kategori apa yang digunakan sehingga dianggap radikal.
“Agar masyarakat juga mengerti, BNPT harus memberikan penjelasan apa definisi radikal, apa batasan situs tersebut dikategorikan radikal sehingga harus diblokir,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin.
Selain itu menurut Menteri Agama, BNPT harus berhati-hati melakukan pemblokiran agar tidak berlebihan dalam menyikapi radikalisme yang justru berujung merugikan situs yang menyebarkan dakwah islam.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta kepada penyedia jasa layanan internet untuk menutup akses ke 19 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal. Pemblokiran akses tersebut dilakukan oleh Kemkominfo berdasarkan permintaan dari BNPT.