Infosumbar.net – Seorang pemuda ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi karena diduga mengoplos tabung gas.
Kapolresta Bukittinggi Kombespol Yessi Kurniati mengatakan, modus pelaku menipu dengan mengoplos gas 3 kilogram menjadi 12 kilogram.
“Gas dioplos dan tabung subsidi diubah menjadi non subsidi,” kata Kombespol Yessi Kurniati.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti tabung gas ukuran tiga kilogram sebanyak 55 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 12 tabung, serta gas 12 kilogram sebanyak 85 tabung.
“Dari keterangan pelaku, gas oplosan dijual di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam wilayah timur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara mengatakan, pelaku SB (28) diamankan di sebuah ruko kawasan Aur Birugo Tigo Baleh pada Jumat 21 Februari 2025.
“Untuk sementara pelaku yang diamankan ada satu orang. Masih pengembangan jika ada pihak lain yang terlibat,” kata Idris Bakara.
Dari pengakuan tersangka, dia telah mengoplos gas dari tahun 2020 hingga tahun 2025.