Infosumbar.net – BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk mengelola program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
Untuk memanfaatkan program dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai peserta JKN, mereka diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih. Setelah aktif, peserta dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat, rawat inap, pemeriksaan kesehatan, atau operasi untuk beberapa jenis penyakit.
Namun, apakah ada peserta BPJS Kesehatan yang diprioritaskan dalam mendapatkan layanan?
Menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, ada pedoman khusus untuk peserta JKN baik dari segi administrasi maupun layanan kesehatan. “Bagi peserta yang mengakses layanan secara tatap muka di kantor cabang, BPJS Kesehatan menyediakan kursi tunggu dan loket prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil,” katanya kepada Kompas.com.
Rizzky juga menjelaskan bahwa prioritas ini tidak hanya berlaku bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil saja. Dalam kondisi tertentu yang memerlukan bantuan medis segera, peserta JKN juga dapat diprioritaskan.
“Misalnya, peserta JKN dengan kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu mengurus surat rujukan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” jelasnya.
Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Menurut Indonesiabaik.id, berikut adalah beberapa layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama:
- Biaya administrasi kesehatan.
- Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan skrining kesehatan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Tindakan medis nonspesialistik.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai anjuran dokter.
- Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:
- Pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
- Biaya administrasi kesehatan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dengan dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis spesialistik sesuai rujukan dokter.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
- Pelayanan penunjang dengan diagnosis lanjutan.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah.
- Pelayanan kedokteran forensik klinis.
- Pengurusan jenazah.
- Rawat inap di ruang biasa dan ruang intensif seperti ICU.
- Persalinan:
- Ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau lanjutan sampai anak ketiga, tanpa memandang kondisi anak saat dilahirkan.
- Ambulans:
- Fasilitas ambulans ditanggung BPJS Kesehatan untuk pasien rujukan dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya untuk menyelamatkan nyawa pasien.