infosumbar.net – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme dalam pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam dokumen laporan yang diterima KPK, Marullah disebut telah mengangkat anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta.
Tak hanya itu, menantu keponakannya, Faisal Syafruddin, juga dilantik menjadi Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Pelapor menyampaikan bahwa selama menjabat, Kiky menempati ruang kerja khusus yang bersebelahan langsung dengan ruangan Marullah.
Dari lokasi tersebut, ia diduga melakukan tekanan terhadap para direktur utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta kepala satuan kerja perangkat daerah guna mengumpulkan dana untuk kepentingan pribadi.
“Sejak Marullah Matali menjabat Sekda, peran Kiky menjadi makelar proyek Pemprov DKI maupun BUMD. Ia memaksa Kepala BPPBJ, Dudi Gardesi, agar seluruh proyek yang dilelang pada 2025 harus mendapat persetujuan darinya,” katanya, Kamis (15/5/2025).
Laporan juga menyebut, apabila pemenang tender proyek tidak mendapat restu dari Kiky, hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender wajib menghadap langsung kepada Kiky.
Sementara itu, Faisal, yang menjabat sebagai Kepala BPAD, diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan bawahan untuk menyetor uang secara rutin. Setoran tersebut disebut-sebut digunakan sebagai dana pengamanan ke institusi penegak hukum.
“Setelah Faisal menjabat, yang bersangkutan menguasai empat kendaraan dinas, padahal sesuai ketentuan Pemprov DKI, Kepala OPD hanya berhak atas satu unit kendaraan dinas operasional,” terangnya.
Tak hanya itu, Marullah juga dilaporkan karena mengangkat Chaidir—yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat—menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam laporan disebutkan, Chaidir diduga melakukan praktik jual beli jabatan dengan tarif mencapai Rp300 juta untuk posisi eselon III.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut pekan lalu.
“KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat untuk menilai validitas informasi serta keterangan yang disampaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK akan memverifikasi substansi laporan untuk memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.(Bul)