
Komisi Penyiaran Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara program televisi Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan oleh Tran TV.
Sanksi merupakan buntut atas protes dari masyarakat atas program YKS yang dinilai melecehkan artis legenda betawi Benyamin Sueb. Selain itu YKS juga mendapat kecaman dari sejumlah pihak dan tokoh betawi.
Dilansir oleh Antara Sumbar, menurut KPI yang diwakili Ketua KPI Pusat Judhariksawan program acara YKS melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Sebelumnya dalam penayangannya, YKS menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan aktor alm. Benyamin Sueb. Sontak tayangan tersebut pun mendapat protes dan kecaman dari sejumlah pihak.
Sebelum sanksi ini dijatuhkan program YKS sudah beberapa kali mendapat teguran dari KPI. Teguran pertama pada 3 Januari 2014, kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 maret 2014 lalu.
Belajar dari peristiwa YKS, mulai saat ini KPI pun melarang adanya tayangan yang mengandung unsur hipnoterapi di luar program kesehatan. KPI melarang keras hipnoterapi untuk bahan lawakan.
Atas kejadian ini pihak Trans TV juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas tayangan yang melukai hati masyarakat betawi tersebut.







