infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Komite III DPD RI Soroti Lamanya Daftar Tunggu Haji

26 September 2022 - 15:01 WIB
in Nasional
Rakhmatul AkbarbyRakhmatul Akbar
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Komite III DPD RI Soroti Lamanya Daftar Tunggu Haji

Infosumbar.net – Komite III DPD RI melakukan finalisasi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pengawasan atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Memang permasalahan haji menjadi problem setiap tahunnya. Terutama daftar tunggu keberangkatan pergi haji yang cukup lama,” ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (26/9).


Senator asal Kalimantan Utara itu menyoroti lamanya waktu tunggu untuk berangkat ke Tanah Suci yang mencapai 97 tahun. Anehnya jika selama itu waktu tunggunya, namun mengapa pendaftaran haji masih saja tetap dibuka. “Ada yang mencapai 97 tahun untuk menunggu haji, tapi kenapa pendaftarannya masih dibuka kalau menunggu lama seperti itu,” paparnya.

BACA JUGA :   Kecelakaan Minibus Vs Kereta Api di Lumajang, Jasa Raharja Percepat Penyerahan Santunan Korban

Senada dengan Hasan Basri, Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim merekomendasikan bahwa calon jemaah haji yang sudah pernah berangkat ke Tanah Suci seharusnya tidak boleh lagi berangkat. Mengingat di beberapa daerah harus menunggu waktu lama yaitu 97 tahun untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ini. “Jika menunggu sampai 97 tahun itu sangat lama sekali. Kalau bisa untuk jemaah yang sudah sudah pergi haji tidak boleh diberangkatkan lagi,” sarannya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Gorontalo Rahmiyati Yahya mengatakan pemerintah telah membatasi kuota untuk naik haji. Namun berdasarkan pantauannya di media sosial bahwa masih ada travel-travel yang menawarkan pergi haji.

BACA JUGA :   Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022
IKLAN

“Jadi apa upaya pemerintah untuk mengatasi dan menertibkan travel-travel nakal, padahal kuota haji sangat terbatas. Belum lagi jemaah yang sudah vaksin dan persiapan namun tidak bisa berangkat, bagaimana perasaannya,” kata Rahmiyati.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Bambang Sutrisno juga mengkritisi daftar tunggu yang cukup lama bagi calon jemaah haji. Apalagi ada uang pendaftaran haji yang harus disetorkan.

“Kita perlu mengundang Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH) untuk meminta penjelasan sebenarnya uang daftar haji itu untuk apa? sementara perlu waktu lama untuk bisa berangkat haji,” kata Bambang Sutrisno.

Tenaga Ahli Komite III DPD RI Diah Aryani Prastiastuti menjelaskan beberapa rekomendasi atas pengawasan UU No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pertama yaitu lamanya waktu tunggu haji regular Indonesia.

BACA JUGA :   Menuju BRILIANPRENEUR 2023, BRI dan Kemendag Kolabs Latih UMKM Semarang Tembus Pasar Ekspor

“Berdasarkan dari situs Kementerian Agama bahwa estimati waktu tunggu keberangkatan haji dari 152 wilayah rata-sata sekitar 46 tahun. Waktu tunggu terlama 97 tahun untuk wilayah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Sedangkan waktu tercepat 10 tahun untuk Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat,” tukas Diah.

Selain itu, rekomendasi yang perlu diperhatikan yaitu optimalisasi layanan bagi jemaah menuju service of excellence. “Komite III DPD RI menggarisbawahi perlunya penguatan terhadap pelaksanaan layanan jemaah tersebut, bukan sekedar baik tetapi sebagai sebuah service of excellence,” papar Diah.(*)



IKLAN
Tags: dpd riHajinasional

Related Posts

Hingga 9 Desember, Kompetisi BRI Write Fest 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta! Ini Syarat dan Ketentuannya

Hingga 9 Desember, Kompetisi BRI Write Fest 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta! Ini Syarat dan Ketentuannya

29 November 2023
Pemasaran UMKM Lebih Mudah dengan Vending Machine, Kolaborasi Kementerian BUMN RI dan BRI

Pemasaran UMKM Lebih Mudah dengan Vending Machine, Kolaborasi Kementerian BUMN RI dan BRI

29 November 2023
Kolaborasi Indosat Ooredoo Hutchison, Asianet dan MNC Play Sukses Hadirkan Pengalaman Digital Kelas Dunia

Kolaborasi Indosat Ooredoo Hutchison, Asianet dan MNC Play Sukses Hadirkan Pengalaman Digital Kelas Dunia

29 November 2023
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Guspardi Gaus Ucap Syukur dan Harap Pelaksanaan Pemilu 2024 Lebih Berkualitas

Masa Kampanye Dimulai, Guspardi Gaus : Semua Peserta Pemilu Mesti Pedomani Aturan yang Berlaku

29 November 2023
Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

29 November 2023
Nasabah Semakin Nyaman Bertransaksi, BRI Luncurkan Inovasi Digital BRIFrens Kustodian Berbasis Web

Nasabah Semakin Nyaman Bertransaksi, BRI Luncurkan Inovasi Digital BRIFrens Kustodian Berbasis Web

28 November 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Hingga 9 Desember, Kompetisi BRI Write Fest 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta! Ini Syarat dan Ketentuannya

Rekrut Nabil Asyura, Persija Minta Surat Keluar kepada PSP, Sekum Harris Hidayat DT Batuah Sampaikan Hal Ini

SMP 40 Padang (A) dan SMK 8 Padang Angkat Trofi Juara Turnamen Futsal Danrem 032/Wirabraja Cup 2023

Dinilai Sebagai Kota Sehat, Bukittinggi Raih Swasti Saba Wiwerda 2023

Pemasaran UMKM Lebih Mudah dengan Vending Machine, Kolaborasi Kementerian BUMN RI dan BRI

Kolaborasi Indosat Ooredoo Hutchison, Asianet dan MNC Play Sukses Hadirkan Pengalaman Digital Kelas Dunia

Berita Populer

  • Universitas Ekasakti Padang Wisuda 937 Mahasiswa, Rektor: Titik Awal dari Perjalanan Baru

    Universitas Ekasakti Padang Wisuda 937 Mahasiswa, Rektor: Titik Awal dari Perjalanan Baru

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Total Rp60.000.000, Sanksi Denda Laga Semen Padang FC vs PSPS Riau

    416 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Tumbangkan Sriwijaya FC, Semen Padang FC ke Puncak Klasemen dan Amankan Tiket 12 Besar

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Tiga Pria di Padang Gilir Bocah 9 Tahun, Korban Diikat dan Mulut Disekap

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Laga Penuh Kejutan dan Mengintip Calon Lawan di 12 Besar, PSIM Yogyakarta

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022