Wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memperbolehkan warga negara yang memiliki agama di luar enam agama yang disahkan Undang-Undang mulai dipertanyakan sejumlah pihak. (Baca: Mendagri Bolehkan Kolom Agama di KTP Dikosongkan)
Salah satunya adalah Ketua Umum PP Muhammadiyah Saleh Daulay. Menurut Daulay apa yang diwacanakan Mendagri tersebut bertentangan dengan Sila pertama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
Daulay juga menambahkan bahwa sila pertama menegaskan bahwa warga Indonesia harus mempercayai Tuhan Yang Maha Esa, dan agama adalah perwujudan dari rasa percaya tersebut.
“Karena itu, menghilangkan kolom agama dalam identitas kependudukan sama saja memperbolehkan warga negara untuk tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Daulay seperti dikutip dari antara.
Selain itu Daulay juga mengkhawatirkan jika terjadi penghapusan kolom agama di KTP bisa jadi jalan mengembangkan ajaran bagi mereka yang tidak mempercayai agama.