Infosumbar.net – Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan instruksi percepatan pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan bisa segera dimanfaatkan sebelum batas akhir pencairan pada 31 Oktober 2024.
Surat edaran dari Kemensos yang dirilis 22 Oktober 2024 juga mencakup percepatan distribusi buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi KPM yang belum menerimanya. Mengutip dari saluran YouTube @infobansos, Kemensos menekankan pentingnya KPM yang sudah memiliki dana di rekening mereka untuk segera melakukan transaksi.
Bagi KPM yang belum memiliki buku tabungan atau KKS, diimbau agar segera menghubungi bank penyalur supaya proses pencairan bantuan tidak tertunda.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi pencairan PKH periode Juli-Agustus 2024. Hingga 14 Oktober 2024, tercatat 25.965 KPM belum melakukan transaksi, sehingga pendamping PKH diminta untuk memantau dan memastikan bantuan disalurkan tepat waktu.
KPM yang sudah menerima bantuan diminta segera memanfaatkannya, dengan batas waktu percepatan pencairan yang berlaku hingga akhir bulan Oktober 2024.
Peralihan Penyaluran Bantuan ke KKS
Khusus bagi KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos, kini distribusi akan dialihkan ke KKS.
Kemensos berkolaborasi dengan bank-bank seperti Bank Mandiri untuk mendistribusikan kartu ATM Merah Putih kepada KPM yang terdampak perubahan mekanisme ini.
Diperkirakan, pencairan bantuan akan berlangsung bertahap mulai akhir Oktober hingga awal November 2024. Sementara itu, KPM yang baru saja menerima KKS diminta bersabar selama proses distribusi berlangsung.
Bagi KPM yang sudah lama menggunakan KKS, bantuan periode November-Desember 2024 tetap akan dicairkan sesuai jadwal, dengan verifikasi data yang dijadwalkan pada awal November.
Namun, Kemensos menegaskan bahwa tidak semua KPM akan menerima bantuan di periode tersebut. Warga yang tidak memenuhi kriteria, seperti berpenghasilan di atas UMP, pegawai ASN, TNI, Polri, maupun yang memiliki usaha terdaftar, tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
Melalui seleksi ketat ini, Kemensos berharap bantuan dapat tersalurkan lebih tepat sasaran, sehingga KPM yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan manfaat maksimal dari bantuan tersebut.