Untuk mengawasi maraknya konten negatif di internet, Kementerian Komunikasi dan Informasi membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) yang beranggotan sejumlah tokoh masyarakat.
Menurut Menteri Kominfo, Rudi Antara pembentukan FIPSIBN ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola internet terutama dalam penyaringan konten negatif. Dengan adanya FPSIBN ini diharapkan pemerintah mendapat masukan yang cukup sebelum bertindak.
Ada beberapa rekomendasi yang nantinya diberikan oleh FPSIBN. Rekomendasi tersebut yang akan menentukan apakah sebuah situs internet tidak diblokir, diblokir atau harus dinormalisasi dari penutupan.
Ada empat bidang dalam FPSIBN tersebut yang akan diisi oleh para ahli dan tokoh masyarakat sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Berikut Empat bidang tersebut seperti dikutip infoSumbar dari Kompas.com:
1. Bidang Pornografi, Kekerasan terhadap anak, dan Keamanan Internet.
Bidang ini akan diisi dengan institusi yang terkait langsung misalnya wakil dari Komnas Perlindungan Anak, yayasan yang bergerak di bidang perlindungan anak, dan perwakilan dari Nawala, ID-SIRTII, Asosiasi Pengelola Jasa Internet, dan Klik Indonesia.
2. Bidang Teroris medan SARA, akan diisi dari Dewan Pers, wakil dari kantor MenkoPolhukam, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Walubi, Parisada Hindu Budha, Konghucu, akademisi dan dari unsur pemerintah.
3. Bidang Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan serta Narkoba. Panel ini akan disi dengan perwakilan dari Badan POM, BNN, OJK, Bappebti, Kadin, Pandi dan unsur Kominfo.
4. Panel Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Dirjen HKI, perwakilan dari para organisasi industri kreatif, dan dari unsur Kominfo.
Dalam bertugas, FPSIBN ini berada dalam pengarahan langsung oleh Menteri Kominfo beserta Menkopolhukam, kepala BNN, BNPT dan Tokoh Nasional yang telah dipilih.