Infosumbar.net – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan kembali menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada November 2024.
Bantuan ini merupakan penyaluran tahap ketiga di tahun 2024, setelah sebelumnya tahap pertama dan kedua dilaksanakan sejak awal tahun. Proses ini akan berlangsung hingga Desember 2024.
Program Indonesia Pintar menyasar siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Penyaluran dana bantuan dilakukan langsung ke rekening bank pelajar yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Jadwal Pencairan PIP 2024-2025
Pencairan bantuan PIP untuk tahun ajaran 2024-2025 direncanakan dilakukan dalam tiga tahap:
- Tahap Pertama: Mulai akhir November hingga Desember 2024. Pada tahap ini, bantuan diberikan kepada siswa yang telah terverifikasi datanya dalam sistem.
- Tahap Kedua: Diperkirakan berlangsung pada Maret hingga April 2025. Siswa baru dan mereka yang belum menerima dana pada tahap pertama akan mendapatkan bantuan pada periode ini.
- Tahap Ketiga: Dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2025, menjadi tahap terakhir untuk tahun ajaran tersebut.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2024
Bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria berikut:
- Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim piatu, korban bencana alam, atau penyandang disabilitas.
- Siswa putus sekolah (drop out) yang terdaftar kembali.
Cara Mengecek Status Pencairan PIP November 2024
Untuk memastikan pencairan dana bantuan, siswa dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi PIP Kemendikbud di http://pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NIK dan NISN pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol ‘Cari’ untuk memproses data.
- Informasi status pencairan akan muncul beserta jadwal pencairannya.
Jumlah Dana Bantuan PIP 2024
Dana bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, yaitu:
- SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
- SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
- SMA: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000 – Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
Melalui program PIP ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu dan mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.
Pastikan selalu memantau informasi resmi terkait penyaluran bantuan melalui laman resmi Kemendikbud untuk mendapatkan informasi terkini.