Mabes Polri memberlakukan hukuman tegas bagi penjual petasan selama bulan Ramadhan. Untuk memberikan efek jera bagi penjual petasan selama Ramadhan, Mabes Polri menjerat dengan hukuman seumur hidup.
“Ancaman hukumannya sampai dengan seumur hidup apabila proses atau mekanismenya sesuai dengan Undang-Undang tersebut,” Kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Agus Rianto dikutip dari Padang Today.
Tidak hanya penjual petasan yang akan dikenai hukuman seumur hidup, bagi penyulut dan pembakar petasan pun akan diberikan sanksi serupa.
Pemberlakuan hukuman tegas ini tidak lepas dari banyaknya korban petasan setiap tahunnya. Sementara sanksi yang diberlakukan selama ini dianggap masih kurang tegas sehingga setiap Ramadhan pedagang petasan kembali berjualan.
Polri juga menetapkan petasan sebagai salah satu ancaman dan gangguan selama bulan Ramadhan. Karena bunyi-bunyian petasan dianggap mengganggu ketenangan beribadah umat islam selama Ramadhan.
Terakhir dalam imbauannya Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak ikut membuat, mengedarkan dan menyulut petasan selama Ramadhan. Selain itu Polri meminta kepada seluruh masyarakat untuk memantau peredaran petasan.