Infosumbar.net – Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan maut yang melibatkan sebuah minibus dan sepeda motor di Jalan Medan–Tanjung Pura, Km 53–54, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa malam, 24 Desember 2024.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa santunan telah disalurkan kepada lima korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
“Empat korban masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara satu korban tanpa ahli waris menerima santunan berupa biaya penguburan,” ujar Dewi dalam keterangan resmi.
Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga mereka diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi musibah ini,” tambahnya.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB itu bermula ketika sebuah minibus jenis sedan yang melaju dari arah Tanjung Pura menuju Medan diduga mengambil jalur kanan dan hilang kendali.
Akibatnya, minibus tersebut menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, sehingga tabrakan tak terhindarkan.
Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan mendatangi lokasi kejadian serta rumah sakit untuk mendata korban. Hal ini dilakukan guna memastikan santunan dapat diserahkan dengan cepat dan tepat sasaran.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang,” tutup Dewi. (*Ril)