Infosumbar.net – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan di jalur Pantura, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Senin (23/09/2024) akan menerima santunan. Hal ini disampaikan oleh Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja.
Bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, untuk korban yang mengalami luka-luka, tersedia jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat mereka dirawat.
“Tim kami sudah mendata para korban dan ahli waris dari yang meninggal dunia. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait untuk mempercepat penyerahan santunan tersebut,” ujar Dewi.
Santunan ini, lanjutnya, adalah bentuk perlindungan dasar yang menunjukkan kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan dukungan bagi masyarakat.
“Kami turut berduka atas kejadian ini dan berharap keluarga korban diberi kekuatan. Untuk korban yang tengah dirawat, semoga segera pulih. Kami juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” tambahnya.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden ini berawal ketika sebuah bus yang melaju dari arah timur bertabrakan dengan dua bus lain dari arah yang berlawanan. Diduga salah satu bus terlalu ke kanan, sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun.
Akibat peristiwa tersebut, 6 orang meninggal dunia dan 8 lainnya mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Saat ini, Jasa Raharja sedang mendata ahli waris korban meninggal untuk mempercepat penyerahan santunan, sementara bagi korban luka, jaminan biaya perawatan sudah diterbitkan ke rumah sakit. (*Ril)