Infosumbar.net – Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 tinggal menghitung hari. Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 mengenai Pengusulan PPPK Paruh Waktu, seleksi akan resmi dimulai pada 22 Agustus 2025 mendatang.
Tahapan awal rekrutmen ini telah berlangsung sejak 7 hingga 20 Agustus 2025, di mana instansi pemerintah diberi kesempatan untuk mengajukan usulan kebutuhan calon ASN paruh waktu. Selanjutnya, pada 21 hingga 30 Agustus 2025, Kementerian PANRB akan menetapkan rincian formasi yang dibuka.
PPPK Paruh Waktu 2025: Fokus Seleksi Tahun Ini
Seleksi PPPK edisi 2025 khusus diperuntukkan bagi tenaga paruh waktu. Skema ini ditujukan untuk para profesional yang direkrut pemerintah dengan sistem kontrak, namun tidak bekerja penuh waktu. Mereka hanya bertugas beberapa jam atau hari dalam sepekan, tergantung kebutuhan instansi.
Dengan demikian, seleksi ini bersifat terbatas dan tidak dibuka untuk umum seperti jalur CPNS. Hanya peserta yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat mengikuti proses rekrutmen.
Bagaimana dengan PPPK Penuh Waktu 2025?
Hingga 14 Agustus 2025, pemerintah belum merilis jadwal resmi untuk seleksi PPPK Penuh Waktu. Informasi yang beredar masih terfokus pada penataan tenaga honorer serta skema paruh waktu.
Sejauh ini, belum dapat dipastikan apakah pendaftaran PPPK Penuh Waktu akan dibuka pada tahun 2025. Namun, biasanya rekrutmen penuh waktu dilakukan melalui portal SSCASN sebagaimana seleksi CPNS/PPPK reguler pada periode sebelumnya. Karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi melalui laman BKN dan KemenPANRB agar tidak tertinggal informasi.
Alasan Pemerintah Hentikan CPNS 2025
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak membuka seleksi CPNS 2025. Langkah ini mengejutkan banyak pencari kerja yang selama ini menunggu jalur masuk PNS reguler.
Namun, keputusan tersebut dianggap strategis karena lebih menyesuaikan kebutuhan birokrasi modern. Pemerintah menilai skema PPPK lebih fleksibel dan relevan, terutama di tengah keterbatasan anggaran, kebutuhan efisiensi pelayanan publik, serta urgensi penataan tenaga kerja honorer.
Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi kebijakan ini antara lain:
-
Beban anggaran yang tinggi setiap kali perekrutan ASN.
-
Fleksibilitas dan evaluasi kinerja yang lebih adaptif pada skema PPPK.
-
Kebutuhan pegawai spesifik sesuai tuntutan instansi.
Dengan kebijakan ini, tahun 2025 menjadi momentum penting peralihan fokus rekrutmen aparatur negara dari jalur CPNS ke PPPK.








